Ahmadirwan61, Jakarta - Putusan Pengadilan
Tata Usaha Jakarta (PTUN)
Jakarta menjadi sejarah baru.
Keputusan Presiden (Keppres)
tentang pengangkatan Patrialis
Akbar sebagai hakim konstitusi
dianulir meski putusan itu
terpecah.
Putusan ini diadili oleh Teguh
Satya Bhakti, Elizabeth IEHL
Tobing dan I Nyoman Harnanta.
Berdasarkan website PTUN
Jakarta, Sabtu (28/12/2013),
Teguh merupakan hakim paling
junior di majelis tersebut dan juga
di PTUN Jakarta.
Meski paling junior, Teguh didapuk
sebagai ketua majelis oleh Ketua
PTUN Jakarta, Hendro Puspito.
Hakim yang baru menginjak usia
33 itu menyelesaikan program S2
di Universitas Indonesia. Pria
kelahiran Ampenan 17 September
1980 lalu itu meniti karier sebagai
calon hakim di PTUN Bandung
pada 2003 dan diangkat sebagai
hakim pada 2007 dengan dinas
pertama kali di PTUN
Banjarmasin.
Tiga tahun setelah itu, Teguh
ditarik sebagai hakim PTUN
Semarang. Kariernya tidak
terbendung saat dirinya
ditempatkan di PTUN Jakarta tiga
tahun setelahnya dikala golongan
pegawai menginjak IIIC.
Adapun hakim anggota I Nyoman
Harnanta mengawali karier sebagi
calon hakim pada 2001 di PTUN
Denpasar. Pria kelahiaran Padang
Sambian pada 1979 itu berturut-
turut bertugas di Ambon,
Mataram, Pontianak dan ditarik ke
PTUN Jakarta pada 2011.
Satu-satunya hakim perempuan
dalam majelis tersebut, Elizabeth
3 tahun lebih dulu meniti karier
dibandingkan Teguh sebagai calon
hakim di PN Binjai. Elizabeth
lantas memasuki dunia peradilan
administrasi pada 2003 dengan
dinas di Medan, dilanjutkan
Palangkaraya, Bandung dan
masuk Jakarta pada 2012.
Dalam perkara Keppres No 87/P
Tahun 2013 tentang
pengangkatan Patrialis Akbar,
Elizabeth memilih berbeda
pendapat dengan dua hakim
lainnya. Elizabeth berpendapat
pengangkatan Patrialis seandainya
pun tidak transparan tetapi tidak
bisa membatalkan pengangkatan
Patrialis. Apa daya, pendapat
Elizabeth kalah suara dengan dua
hakim lainnya.
Patrialis dan pemerintah sendiri
langsung menyatakan banding
atas putusan tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
|
|
| Table Cell |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar