Jakarta - Mahkamah Agung
mengabulkan Peninjauan Kembali
(PK) Pollycarpus. Hukuman
penjara yang harus dijalani
mantan pilot Garuda itu menjadi
14 tahun. PK ini merupakan yang
kedua kalinya setelah sebelumnya
ia dijatuhi hukuman 20 tahun
penjara.
“Iya, vonisnya kabul, tapi bukan
membebaskan, (hanya)
mengurangi vonisnya menjadi 14
tahun penjara,” ujar sumber
terpercaya detikcom dari MA saat
dikonfirmasi, Minggu
(6/10/2013).
PK ini diketok pada 2 Oktober
2013 oleh 5 hakim agung, yaitu
Sofyan Sitompul, Dudu Duswara
Machmudin, Salaman Lutan, Sri
Murwahyuni, dan Zahruddin
Utama. Belum diketahui apa
alasan majelis hakim
mengabulkan PK tersebut.
Seperti diketahui, Pollycarpus
merupakan terpidana kasus
pembunuhan aktivis HAM, Munir
pada 2004 lalu. Awalnya, ia
dihukum 14 tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Merasa tidak puas dengan vonis
Hakim, Jaksa mengajukan PK
kasus tersebut.
Akhirnya, Pollycarpus dijatuhi
dengan hukuman 20 tahun
penjara. Pollycarpus tidak terima
dengan tuntutan jaksa tersebut
sehingga kemudian ia mengajukan
PK ke MA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
|
|
| Table Cell |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar